Jumat, 13 Desember 2013

◦♥◦ Baku Mutu LH ◦♥◦

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
(UU RI No.32/2009 tentang PPLH)

Menurut pengertian secara pokok, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.

Pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa "Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup".

Secara objektif, baku mutu merupakan sasaran ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan.

Dijelaskan pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (2),
Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dan pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (3) menjelaskan;
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a.memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kriteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, diancam dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Akan lebih berat lagi apabila perbuatan tersebut diatas mengakibatkan orang luka berat atau mati, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
 
Untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan diatur pada pasal 100 ayat (1) dengan ancaman yang lebih ringan, maksimal pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), tanpa menyebutkan ancaman minimal, dan bahkan jika dilihat pada pasal berikutnya dinyatakan bahwa "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali".

Untuk untuk itu ada baiknya dicermati sekali lagi ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar