Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
(UU RI No.32/2009 tentang PPLH)
Menurut
pengertian secara pokok, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang
harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar
yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media
ambien.
Pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa "Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup".
Secara objektif, baku mutu merupakan sasaran ke arah mana suatu
pengelolaan lingkungan ditujukan.
Dijelaskan pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (2),
Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan pada UU RI No.32/2009 pasal 20 ayat (3) menjelaskan;
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a.memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kriteria baku mutu adalah kompilasi
atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk
menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan
sesuai objektif penggunaan tertentu.
"Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, diancam dipidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Akan lebih berat lagi apabila perbuatan tersebut diatas mengakibatkan orang luka berat atau mati, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan diatur pada pasal 100 ayat (1)
dengan ancaman yang lebih ringan, maksimal pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah), tanpa menyebutkan ancaman minimal, dan bahkan jika dilihat
pada pasal berikutnya dinyatakan bahwa "Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi
administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran
dilakukan lebih dari satu kali".
Untuk untuk itu ada baiknya dicermati sekali lagi ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar