Kamis, 05 Desember 2013

UKL - UPL

Sebelumnya telah dibahas mengenai apa itu AMDAL, Environmental Impact Assessment, KLHS, komponen penyusun AMDAL, dan prosedur AMDAL.
Kini saya akan membahas tetang, apa yang dimaksud dengan UKL - UPL.
  • UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (UU RI No.32 Tahun 2009 Pasal 1)

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (UU RI No.32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (1))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar