Kamis, 05 Desember 2013

Izin Lingkungan

Pada PP No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL yang kemudian dipertegas oleh PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usahan dan/atau Kegiatan.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (PP No.27/2012 Pasal 2 Ayat (1))

Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. (PP No.27/2012 Pasal 2 Ayat (2))

Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (PP No.27/2012 Pasal 42 Ayat (1))

Selanjutnya pada PP No.27/2012 Pasal 42 Ayat (2) menjelaskan bahwa "Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL".

Pada PP No.27/2012 Pasal 43 berbunyi "Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau Kegiatan.

Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. (PP No.27/2012 Pasal 44)

Pada PP No.27/2012 Pasal 49 Ayat (1) berisi "Izin Lingkungan yang telah diterbitkanoleh Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan (PP No.27/2012 Pasal 49 Ayat (2)).

Pada PP No.27/2012 Pasal 47 dijelaskan bahwa;

(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota:
a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44; dan
b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.


Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan di jelaskan pada PP No.27/2012 Pasal 53.

(1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pada PP No.27/2012 Pasal 71 dijelaskan mengenai sanksi administratif.

(1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan izin Lingkungan

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

2 komentar:

  1. makasih infonya.. bermanfaat deh... keep posting... :D

    BalasHapus
  2. InsyaAllah bermanfaat ^_^ Thx udah mampir bang :-D

    BalasHapus