Bedah Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012
Tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
* Pasal 1 : Ketentuan Umum
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, UKL-UPL, dan Menteri.
Pasal 1 ayat (3) : "Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan".
* Pasal 2 : Penapisan
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (Permen LH No.5/2012 Pasal 2 Ayat (1).
Pasal 2 ayat (3) : "Untuk menentukan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:a. di dalam kawasan lindung; dan/ataub. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal
(3) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdalb. dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/ataub. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
(2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:a. Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; danb. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:a. dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/ataub. berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pasal 5 ayat (4) : "Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".
Pasal 6 menjelaskan bahwa: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib
Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan
Untuk lebih jelas >> Permen LH No.05/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar